Mulai Juni 2023, Harga Sawit RI Tidak Lagi Diatur Malaysia
Mulai Juni 2023 mendatang, harga sawit RI tidak lagi diatur oleh Malaysia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyampaikan mengapa selama ini Indonesia belum membentuk harga acuan sendiri untuk CPO dan komoditi lainnya.
Salah satu kendalanya ialah data transaksi komoditas di Indonesia yang belum bisa diandalkan.
BACA JUGA:Wow! 10 Orang Terkaya di Indonesia Semuanya Pengusaha Sawit, Nomor 9 Usaha Sawitnya ada di Sumsel
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Januari 2023 Bansos PKH Tahap 1 Belum Juga Cair, Ternyata ini Penyebabnya
Dampaknya, proses penetapan harga referensi komoditi belum bisa terealisasikan.
"Data transaksi komoditas yang terdapat di Indonesia saat ini belum dapat diandalkan," ucap Didid.
Walau demikian, Didid menargetkan agar pembentukan harga acuan sendiri untuk CPO, kopi, hingga karet bisa terbentuk pada tahun 2023 ini.
Terlebih hal tersebut menjadi mandat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang sudah diterbitkan pada tahun 1997.
BACA JUGA:Sawit Stres, Apa Penyebabnya dan Apa Tandanya? Simak Penjelasannya Lengkap di Sini
BACA JUGA:Tahukah Kamu Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Rutenya
Untuk diketahui, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia justru tidak memiliki harga acuan sendiri.
Selama ini, pelaku industri sawit dunia, termasuk Indonesia merujuk ke dua bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: