Tol Bengkulu Sudah Berbayar, 2 Jenis Kendaraan ini Dilarang Melintas

Tol Bengkulu Sudah Berbayar, 2 Jenis Kendaraan ini Dilarang Melintas

--

ENIMEKSPRES.CO.ID, BENGKULU---Jalan tol Kota Bengkulu- Taba Penanjung (Bengkulu Tengah) sepanjang 17 km  resmi beroperasi dibuka untuk umum sejak 23 Desember 2022 lalu. Terhitung 12 Januari 2023 ini, jalan tol ini sudah menggunkan tarif resmi untuk pengendara roda empat yang melintas.

Direktur Operasi III Hutama Karya selaku pengelola jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Koentjoro menerangkan secara resmi tarif tol Bengkulu- Taba Penanjung resmi diberlakukan pada 12 Januari 2023 terhitung pukul 00.00 Wib.

“Untuk tarifnya kendaraan golongan I Rp22.000, kendaraan golongan II dan III Rp33.000 dan kendaraan golongan IV dan V Rp44.000,” terang Koentjoro.

Branch Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung Medya Gustian menambahkan untuk kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol ini ada dua jenis yakni kendaraan pengangkut ternak dan kendaraan bak terbuka. Alasan dilarang, karena kotoran dari pengangkut ternak bisa jatuh ke jalan tol dan membahayakan kendaraan yang melintas dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kemudian, untuk kendaraan yang mengangkut orang dengan bak terbuka juga dilarang. Sebab sangat fatal jika terjadi kecelakaan di jalan tol.

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang melintas untuk memastikan kecukupan uang elektronik Ketika masuk tol,” pesan Medya Gustian.

Diketahui jalan tol Bengkulu- Taba Penanjung ini merupakan bagian dari akses jalan tol Palembang- Bengkulu. Di mana dari Bengkulu, Lubuk Linggau hingga Kabupaten Muara Enim masih dalam proses pembebasan lahan. Sementara jalan tol Prabumulih- Indralaya sudah hampir selesai dan sudah mencapai 80 persen.

“Pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih sudah 80 persen, ditargetkan selesai pada Maret 2023. Setelah itu sudah bisa dilalui,” terang Arlubis Ariansyah selaku koordinator K3 PT Hutama Karya kontraktor pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: