Kenapa Ya, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 dan THR? Ini Penjelasannya!
Ilustrasi Pegawia Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Berikut kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan gaji 13 dan THR.
1. PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara.
BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya
BACA JUGA:Wow, Puskesmas Ujanmas Muara Enim Sumsel Bantu Pantau Pertumbuhan Anak Madrasah
2. PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.
Untuk pembayaran THR masih sama seperti tahun sebelumnya paling lambat H-10 Idul Fitri yang diperkirakan hari Sabtu, 22 April 2023.
Sedangkan gaji 13 biasanya dibagikan sebelum mulainya tahun ajaran baru sekitar bulan Juli 2023.
Lalu apa saja sih komponen gaji 13?
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes, 16 Januari Verifikasi Virtual
Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.
Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.
Kabar bonus PNS ini telah diatur dalam PP 16 Tahun 2022.
PNS harus sudah masuk dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu untuk mendapatkan bonus tersebut.
BACA JUGA:Awas Terperosok! Gorong-gorong di Desa Kemang Kecamatan Lembak Amblas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id