Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes, 16 Januari Verifikasi Virtual
Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB), hari ini, 11 Januari 2023 mengumumkan pencarian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam situs resminya menpan.go.id, KemenPANRB menyatakan proes seleksi telah berakhir tanpa sanggahan.
Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.
Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Ini Sebabnya
"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, pada Selasa 10 Januari 2023.
Rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat.
Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual, pada Senin 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.
BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan
Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.
Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus.
Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: