Ajakan Malam Pertama Sang Suami Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Pengantin Baru Kabur, Miris!
Ilustrasi istri menolak ajakan malam pertama. Foto : TEBUIRENG ONLINE--
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan Pasal 322 (1) ke 2e KUHP," tutup Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di radarutara.id dengan judul "Kronologi Pengantin Baru Kabur Bareng Mantan Kades, Tolak Ajakan Malam Pertama"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: