3 Pelaku yang Gilir Siswi di Muara Enim Sumatera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Kapok Nggak Tuh!
Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan gelar konferensi pers ungkap kasus siswi di Muara Enim Sumatera Selatan digilir tiga pelaku yang kini terancam 15 tahun penjara. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tiga pelaku yang gilir siswi di Muara Enim Sumatera Selatan terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," jelas Kapolres Muara Enim Polda Sumatera Selatan, AKBP Andi Supriadi, Jumat 30 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, korban sebut saja Bunga (14) digilir oleh 3 pelaku selama 2 hari di Losmen Baru Kota Muara Enim Sumatera Selatan.
Peristiwa itu diketahui orangtua korban, AS, setelah melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Rabu 28 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Hanya Registrasi Nomor Hp, Yuk Dicoba
Orangtua korban melapor ke Banpol (Bantuan Polisi) dan Polsek Tanjung Agung, serta SPKT Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan.
Hasilnya, keradaan korban diketahui dan berhasil dijemput.
Selain itu, Team Rajawali bersama Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga berhasil menangkap 3 pelaku tersebut.
Ketiga pelaku itu antara lain, Aprizal Yudistira (22) warga BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Modal Mendengarkan Musik, Kamu Bisa Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu, Gini Caranya
Lalu Hengki Saputra (23) warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Sumatera Selatan.
Serta Rizki Mediansyah (21) warga Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: