3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya

3.600 Botol Miras Dimusnahkan Forkopimda Muara Enim Sumsel, Ini Rinciannya

Pemusnahan barang bukti miras hasil razia di Muara Enim Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Masyarakat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana di rumah masing-masing. 

“Semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif,” imbuhnya.

BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP Berciri Seperti Ini Bansosnya Bakal Dihapus Mulai 2023, Kenapa?

BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Ada Kabar Baik? Yuk Intip

Sementara itu, Kasatpol PP Muara Enim Sumsel, M Musadeq, menambahkan pada kegiatan Yustisi Kabupaten Muara Enim telah mengamankan barang sitaan/barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 300 dus dengan isi 12 botol per dus dari berbagai macam merek Golangan A dan B.

Rincian barang sitaan minuman beralkohol dimusnahkan, yaitu Vodka 35 dus, Anggur Merah (AM) 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House (MH) 47 dus dan Guiness 75 dus.

"Sebanyak barang bukti yang dimusnahkan 80 persen didapat dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, dan Gelumbang. Masing-masing 10 persen. Artinya peredaran miras paling tinggi Kecamatan Lawang Kidul,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: