Pasang Kembali Kamera ETLE di 2 Titik dalam Kota Muara Enim Sumatera Selatan

Pasang Kembali Kamera ETLE di 2 Titik dalam Kota Muara Enim Sumatera Selatan

Pemasangan tiang kamera ETLE di Jalan SMB II Kota Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sebab, kata dia, pelanggaran-pelanggaran laluintas bertambah banyak di antaranya tidak memakai helm, berboncengan tiga dan tidak memakai sabuk pengaman, karena kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas masih kurang.

"Apabila nanti ETLE difungsikan bagi pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal seperti pelanggaran tidak memakai helm, sabuk pengaman denda maksimalnya Rp250 ribu,” terangnya.

BACA JUGA:Perkuat SMP, ICMI Sumatera Selatan Kembangkan Sorgum Sebagai Panganan Lokal

BACA JUGA:Lagi Cari Pekerjaan? Ini 5 Situs Lowongan Kerja di Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Dengan demikian angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kami mengimbau kepada pengendara jalan raya khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan, patuhilah peraturan berlalu lintas dan lengkapilah kendaraan ketika bepergian dan cek kendaraan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: