UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Ini Lebih Tinggi dari UMP, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim
Enam daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan UMK yang nilainya lebih besar daripada UMP Sumsel 2023. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.
Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal Dewan Pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumatera Selatan hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.
DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumatera Selatan 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Hadiri Peresmian Flyover Patih Galung Prabumulih, Herman Deru: Ado Nanasnyo
Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.
“Penetapan UMP 2023 menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021,” kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih.
Karena itu, Apindo mengajukan judicial review secara nasional.
“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen sekali pun. Tapi ini ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, yakni naik 8,26 persen, dari Rp3.144.446 pada tahun 2022 menjadi Rp3.404.177,24 pada tahun 2023 mendatang.
Walaupun UMP Sumsel telah diumumkan, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya Kabupaten Muara Enim belum dirilis.
Soalnya, Pemkab Muara Enim masih menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu, paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
“Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain,” kata Kepala Disnaker Muara Enim, Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial, Harry Murtiono, Rabu 30 November 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: