Bolehkah Meletakkan Al Quran dalam Kondisi Terbuka?
Abd. Halim. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Dan jika kita melihat Al Quran diletakkan dalam keadaan terbuka, baik di rumah, di masjid atau tempat mana saja, maka kita harus segera menutupnya.
BACA JUGA: Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keimigrasian
Ini karena menghormati Al Quran dan meletakkan dalam keadaan terhormat merupakan kewajiban setiap muslim.
Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi berkata sebagai berikut;
Termasuk menghormati Al Quran, jika hendak meletakkan mushaf jangan meninggalkannya dalam keadaan berserakan.
Juga jangan meletakkan di atasnya buku yang lain, sehingga Al Quran selalu berada di atas buku apapun, berkaitan buku ilmu pengetahuan atau lainnya.
BACA JUGA: Hari Anak, Momen Penting Cegah Stunting
Termasuk memuliakan Al Quran, meletakkan di pangkuan ketika membacanya, atau di tangan dan jangan meletakkannya di atas tanah atau lantai.
Dengan demikian, hukum meletakkan Al Quran dalam keadaan terbuka hukumnya tidak boleh.
Kita harus menutup Al Quran saat kita meletakkannya di tempat yang semestinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: