Nyambi jadi Pengedar Sabu, Petani Warga Jemenang Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Rambang

Nyambi jadi Pengedar Sabu, Petani Warga Jemenang Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Rambang

Polsek Rambang ringkus Agus Riyadi, seorang petani yang nyambi jual narkoba jenis sabu. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Polsek Rambang meringkus seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti 4,49 gram sabu-sabu.

Tersangka Agus Riyadi alias Bagas (32) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini diamankan saat membawa 8 paket sabu-sabu.

Ketika itu pelaku berada di Dusun II Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa 28 November 2022 pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.853 Butir Yaba, Sabu-sabu Jenis Baru

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu-sabu, Sita Barang Bukti Senilai Rp30 Juta

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang, AKP Sofiyan Ardeni, mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek, langsung ditindaklanjuti oleh anggota untuk dilakukan penyelidikan.

Tidak membutuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, 1 buah kotak rokok, 2 plastik klip bening, 1 plastik warna biru, dan 1 unit Hp merek Oppo.

BACA JUGA: Takut Ditembak, Pengedar Sabu Ini Serahkan Diri ke Satreskoba Polres Muara Enim

BACA JUGA: Terbukti Edarkan Sabu, Pria Asal Desa Gaung Asam Dibekuk Satreskrim Polsek Lembak

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Muara Enim.

Pelaku sendiri terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: