Todong Pelajar, 2 Remaja PALI Ini Keok di Tangan Satreskrim
Satreskrim Polres PALI tangkap dua remaja tersangka penodongan terhadap pelajar. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polres PALI. Adanya laporan tersebut polisi kemudian, pada Senin 21 November 2022 melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI mendapatkan informasi, bahwa tersangka sedang berada di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
BACA JUGA: Tega! Suami di Musi Rawas Bacok Istri, Pelaku Ngaku Terbakar Api Cemburu
BACA JUGA: Resedivis di Muara Enim Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Di sana tersangka hendak menjual Hp hasil dari menodong tersebut.
"Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor, dan langsung diberhentikan anggota untuk dilakukan penangkapan," jelas Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan, disampaikan Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi, Selasa 22 November 2022.
Saat akan diamankan ke Mapolres PALI, lanjut Aipda Rozi, salah satu pelaku yakni Alvin sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kaki tersangka.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor metik dan dua unit Hp diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut," kata Aipda Rozi.
BACA JUGA: Pembunuh Calon Kades Betung II Ogan Ilir Ditangkap Satreskrim, Ini Tampangnya
BACA JUGA: Paman di Prabumulih Tiduri Keponakan Hingga 50 Kali, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi
"Pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," terangnya.
Sementara, tersangka Alvin Fernando, mengatakan jika dirinya baru hendak menjual hasil penodongan yang dilakukanya tersebut.
"Belum sempat dinikmati Pak hasilnya. Kami baru mau menjual handphone tersebut. Tapi keburu tertangkap oleh Polisi. Uangnya rencana untuk beli rokok Pak," aku tersebut didepan petugas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: