Wakil Bupati Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri

Wakil Bupati Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri

Civil Sociaty Muara Enim, H. Adriansyah, S.E bicara soal pengancaman DPRD Muara Enim terkait belum dilantiknya Wabup Muara Enim Terpilih sisa masa jabatan 2018-2023. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Surat DPRD Kabupaten  Muara Enim yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tindaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 beredar luas di masyarakat menjadi perbincangan hangat dan mendapat sorotan.

Adapun bunyi isi surat bernomor 172/1586/DPRD/2022 tertanggal 14 November 2022 tersebut yaitu:

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 Hal penjelesan pengisian wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menyampaikan.

Pertama, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, pada rapat Peripurna ke XVI, XVII dan XVIII DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022.

BACA JUGA: Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim, Begini Isinya

Kedua, pada 8 September 2022 DPRD Kabupaten Muara Enim telah menyampaikan berkas dokumen hasil pemilihan dan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023  dengan surat pengantar Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 005/1174/DPRD/2022 tanggal 7 September 2022 ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Selatan.

Ketiga, sampai saat ini  belum belum adanya tindaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Pada paragraf kelima isi surat terebut terkesan mengancam Mendagri, yang berbunyi berkaitan dengan hal di atas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik.

“Kalau membaca isi surat tersebut DPRD terkesan mengancam Mendagri. Apalagi menyebutkan DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik, yang dirugikan rakyat Kabupaten Muara Enim bukan dewan apalagi wakil bupati terpilih,” tegas Civil Sociaty Muara Enim, H. Adriansyah, S.E kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA: Proses Pilwabup Muara Enim Selesai, Panitia Lapor Kemendagri

Lanjut Adriansyah, dirinya menilai diduga DPRD Muara Enim ini telah frustasi sebab wakil bupati yang mereka pilih tidak ada kejelasan alias tidak kunjung dilantik sehingga berbagai macam cara dilakukan.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim telah masuk ke ranah PTUN.

Di mana tergugat pertama DPRD Kabupaten Muara Enim dan wakil bupati terpilih sebagai tergugat kedua. Dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kok pola pikir Dewan semakin tidak bermutu, masa pakai bahasa mengancam tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Padahal domainnya berbeda, Pilwabup berbeda dengan pembahasan APBD, karena APBD nyangkut hajat hidup orang banyak. Jika Dewan tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tidak masalah, karena bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” tegas Adriansyah lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: