Penampakan Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Dihadirkan di Konferensi Pers Polres Lubuklinggau

Penampakan Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Dihadirkan di Konferensi Pers Polres Lubuklinggau

FNP (dua dari kiri) oknum anggota DPRD Musi Rawas saat dihadirkan pada konferensi pers Polres Lubuklinggau karena terlibat narkoba. Foto : LINGGAUPOS.CO.ID--

LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Lubuklinggau menghadirkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel saat menggelar konferensi pers, Selasa 8 November 2022.

Oknum anggota DPRD itu adalah Fuat Nopriadi Pratama (FNP) yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau karena terjerat kasus narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya, FNP ditangkap di salah satu kontrakan di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Senin 7 November 2022.

Penangkapan terhadap oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golar tersebut diduga saat akan menggelar pesta narkoba bersama tiga orang lainnya.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Petugas Polres Lubuklinggau, Ini Kasus yang Menjeratnya

Usai ditangkap, kemudian mereka dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi dalam konferensi pers tersebut, mengatakan hasil tes urine terhadap keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba positif mengonsumsi narkoba.

Dikatakan Kapolres juga, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki dan ternyata benar.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Salah seorang dari 4 terduga pelaku yang kita amankan merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Hendrawan.

BACA JUGA: Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satresnarkoba, Ini Kasusnya

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 112 huruf G junto 132 huruf I dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Oknum Anggota DPRD Akui Konsumsi Narkoba

Oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Faut Nopriadi Pratama (FNP) saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Lubuklinggau mengakui sudah 6 bulan terakhir mengonsumsi narkoba.

Namun ia membantah jika dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co