Mau Daftar Seleksi Komisioner KPAD Sumsel 2022, Simak Syarat dan Caranya di Sini
KPAD Sumsel membuka pendaftaran seleksi calon komisioner KPAD Sumsel periode 2022-2027. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel sedang membuka pendaftaran seleksi sebagai calon komisioner KPAD Sumsel 2022.
Untuk mendaftar calon komisioner KPAD Sumsel ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Jika ingin mendaftar sebagai calon komisioner KPAD Sumsel, masyarakat bisa melihat persyaratan pendaftaran pada website ddpa.sumselprov.go.id.
Setelah melengkapi berkas yang dipinta, calon peserta seleksi komisioner KPAD Sumsel 2022 bisa mengirimkan dokumen tersebut ke email panitia seleksi di alamat [email protected].
BACA JUGA: Partisipasi PT TeL dalam Kegiatan HUT Dishub dan Hari Kebersihan Dunia
Tim seleksi calon komisioner KPAD Sumsel terdiri dari Ketua Dr. H. Rosidin, Wakil Ketua Dr. Tarech Rasyid, Sekretaris Anwar Putra Bayu, dan anggota H. Solihin Hasibuan, serta Famelan Sari.
Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon komisioner KPAD Sumsel periode 2022-2027, Dr. H. Rosidin, menjelaskan menindaklanjuti surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No 755/KPTS/DPPA/2021, rekrutmen komisioner KPAD Provinsi Sumsel dijamin objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Pansel telah selesai menyusun tahapan seleksi komisioner KPAD Sumsel di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel.
“Peserta akan mengikuti berbagai tes kemampuan, psikotes, wawancara, hingga fit and proper test,” ungkapnya, Minggu 6 November 2022.
BACA JUGA: Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Rawan Kejahatan
Proses seleksi mulai dari uji administrasi, uji substansi, uji publik, hingga uji tahap DPRD juga disampaikan dalam audiensi.
Di mana proses-proses tersebut telah sesuai dengan pedoman pembentukan KPAD.
“(Ada) Lima komisioner yang akan terpilih dalam rekrutmen seleksi ini,” tegasnya.
Sekretaris Pansel, Anwar Putra Bayu, menambahkan pihaknya akan melakukan seleksi secara transparan dan objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co