KPU Muara Enim Verifikasi Faktual 8 Parpol Calon Peserta Pemilu

KPU Muara Enim Verifikasi Faktual 8 Parpol Calon Peserta Pemilu

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sesuai jadwal dan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 Oktober dan 4 November 2022 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, melakukan verifikasi faktual terhadap 8 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin, dari 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi, 9 partai di antaranya telah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Adapun 9 partai yang memiliki kursi di DPR RI itu yakni PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

BACA JUGA: 462 Calon Panwascam di Kabupaten Muara Enim Lulus Seleksi Administrasi

Khusus Muara Enim, lanjut Ahyaudin, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap 8 parpol, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Selanjutnya, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Delapan partai dilakukan verifikasi faktual sesuai hasil pengumuman KPU RI, kemudian ditindaklanjuti KPU di daerah.

Tahapan verifikasi ini salah atau syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu.

BACA JUGA: Pendaftaran Panwascam, 6 Kecamatan Sudah Penuhi Kuota

Pada tahapan itu, verifikator mendatangi sekretariat masing-masing parpol untuk memastikan kebenaran alamat domisili sekretariat.

Kemudian keabsahan pengurus di antaranya ketua, sekretaris, dan bendahara dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el, serta memastikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Lalu, verifikasi juga mendatangi tempat tinggal anggota parpol guna memastikan anggota yang dikunjungi terbukti sebagai anggota partai bersangkutan.

Kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol sesuai sampel data yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: