Akan Dicerai, Pria di Gelumbang Ini Siram Air Keras ke Istrinya

Akan Dicerai, Pria di Gelumbang Ini Siram Air Keras ke Istrinya

Pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri saat diamankan polisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Kasus Perampokan di Jalinsum, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam

Namun terlepas karena pelaku berontak dan melarikan diri ke arah depan rumahnya.

Kemudian korban bersama Kandik pergi berobat ke Puskesmas Gelumbang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kurang dari 1x24 jam, tempat persembunyian pelaku diketahui masih di sekitaran Desa Segayam.

Kemudian Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA: Perampok Mobil Minibus di Jalinsum Bawa Kabur Uang Korban Rp300 Juta

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas, Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu tersangka atas nama Firmansyah, yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.

Adapun motifnya tersangka sakit hati karena istrinya mau menceraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya.

Sebelumnya, korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak.

“Sekitar 1 minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi Pemerintah Desa Segayam dan Polsek Gelumbang, permasalahan tersebut sudah selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Warga Bayung Lencir Disandera 4 Orang Mengaku Polisi, 1 Pelaku Tewas Ditembak Petugas

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu mangkok beling bening, satu buah celana jeans cokelat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH yang robek (milik korban), dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).

“Pelaku dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” ujar RTM Situmorang, Selasa 27 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: