Ganja 12 Kg Gagal Beredar
![Ganja 12 Kg Gagal Beredar](https://enimekspres.disway.id/upload/b62600f43a6aafd07b9bc715b615dee8.jpg)
Barang bukti ganja kering yang diamankan dari dua tersangka jelang dimusnahkan. Foto : DENY/SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 12 kg.
Kedua tersangka yaitu Novian Shailendra (28) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumsel.
Dan Restu Gumilar (31) warga Jalan Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Provinsi KepulauanBangka Belitung (Babel).
Keduanya diamankan ketika polisi melakukan transaksi di rumah tersangka Novian, pada Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Judi Online dan Narkoba Masih jadi Target Polda Sumsel
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan antar provinsi, yakni Aceh, Palembang, dan Maluku.
“Nantinya barang haram ini dari keterangan mereka akan diedarkan di Palembang dan Bangka,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Polrestabes Palembang, Senin 26 September 2022.
Mokhamad Ngajib menambahkan, anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara dibakar yang disaksikan Kejaksaan dalam gelar pemusnahan barang bukti narkoba.
“Kita harapkan upaya yang dilakukan ini dapat menekan peredaran narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ujar Mokhamad Ngajib.
BACA JUGA: Satresnarkoba Tangkap 45 Pengedar Narkoba
Mokhamad Ngajib menuturkan, saat dilakukan penggeladahan di rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban cokelat.
“Kedua tersangka terlibat jaringan lintas Provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp40 juta,” beber Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, Kasubdit Labfor Polda Sumsel, AKBP Edi menambahkan pengemasan ganja yang dilakukan terhadap barang bukti milik kedua tersangka sedikit berbeda, karena berasal dari luar Provinsi Sumsel.
“Kalau biasanya pengemasan ganja yang diambil dari daun 10 pucuk atas. Tapi kalau yang ini dari keseluruhan tanaman mulai dari bawah, batang, sampai atas,” katanya. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co