10 Desa di Kecamatan Semende Bakal Terima Bonus Produksi Panas Bumi
Rapat membahas hasil laporan pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2022. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Yakni Desa Penindaian dan Babatan, keduanya mendapatkan Rp353,5 juta, karena kedua desa tersebut berada di ring 1 perusahaan.
Sedangkan untuk 8 desa lainnya, yakni Muara Dua, Muara Danau, Penyandingan, Tanah Abang, Pagar Agung, Pulau Panggung, Karya Nyata, dan Perapau masing-masing akan menerima Rp132,5 juta.
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim, Rusdi Khairullah, dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
Juga telah diatur seperti untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar 20 persen dari pagu dana bantuan keuangan bonus produksi.
BACA JUGA: Pengusaha UMKM di Muara Enim Didorong Lebih Bersaing, Ini yang Dilakukan Pemda
Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar 40 persen dari pagu dana bantuan keuangan bonus produksi.
Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar 10 persen dari pagu dana bantuan keuangan bonus produksi.
Bidang pemberdayaan masyarakat sebesar 25 persen dari pagu dana bantuan keuangan bonus produksi.
Dan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak sebesar 5 persen dari pagu dana bantuan keuangan bonus produksi.
BACA JUGA: 23.454 Penduduk Kabupaten Muara Enim Terima BLT Subsidi BBM
“Untuk bonus produksi panas bumi tahun 2022 ini sudah diterima, tetapi dibagikan pada tahun anggaran 2023,” jelas Rusdi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: