Demi Wanita Idaman Lain, Oknum Perwira Polisi Tinggalkan Anak-Istri

Demi Wanita Idaman Lain, Oknum Perwira Polisi Tinggalkan Anak-Istri

Iptu HJ menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022. Foto : FADLI/SUMEKS.CO--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Telantarkan anak dan istri selama hampir 3 tahun, oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Kota Lubuklinggau bernama Iptu HJ, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 September 2022.

Didampingi tim penasihat hukum, Iptu HJ yang tidak dilakukan penahanan ini dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan perkara mendengarkan saksi dari JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, S.H.

Dua orang saksi dihadirkan JPU, di antaranya DA, istri terdakwa sekaligus saksi pelapor, yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak yang diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

BACA JUGA: Diduga Korban Salah Tangkap, Pria Ini Dianiaya Oknum Polisi hingga Tak Sadarkan Diri

Diterangkan saksi DA, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekitar tahun 2018 silam.

Ketika itu korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

“Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi,” kata saksi DA.

Bahkan sebelumnya, terdakwa Iptu HJ sempat menggugat cerai saksi DA, namun tidak jadi karena didamaikan oleh Polres Lubuklinggau tempat terdakwa berdinas saat itu.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Penganiaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Keterangan saksi DA diperkuat dengan keterangan saksi lainnya, yang merupakan paman korban sendiri yang ikut memergoki terdakwa dengan seorang wanita saat ingin mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan perselingkuhan itu.

“Saat saya ke rumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal di rumah itu sebelum akhirnya saya diusir oleh terdakwa,” kata saksi paman korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini, terus menunduk tidak berani menatap langsung istri korban serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co