Oknum Anggota DPRD Penganiaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Oknum Anggota DPRD Penganiaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Syukri Zen (tengah) anggota DPRD Kota Palembang jadi tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi I, periode 2019-2024 Dapil VI, Syukri Zen (66) ditetapkan menjadi tersangka.

Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat ini terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya, Juwita.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumsel pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan penetapan Syukri Zen sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan, bukti, 5 saksi, dan hasil visum.

BACA JUGA: Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

“Setelah dapat hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan,” kata Mokhamad Ngajib, Kamis 25 Agustus 2022.

Mokhamad Ngajib mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara,” tegas Mokhamad Ngajib.

Sementara itu, tersangka Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU Demang Lebar Daun mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Rudapaksa Tewas Dianiaya: Rambut Dibakar, Kaki Dinecis

“Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite,” kata tersangka Syukri Zen.

Tersangka Syukri Zen menyebut, karena tidak diberi jalan oleh korban, akhirnya tersulut emosi.

Tersangka pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan sebagaimana video viral yang beredar di media sosial (medsos).

“Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal,” ujar tersangka Syukri Zen lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co