Astaga! Paman Rudapaksa Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka AB saat menjalani pemeriksaan di Polres Musi Rawas, Rabu 7 September 2022. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--
BACA JUGA: 3 Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban, dan pelaku kembali ke dalam kamarnya.
“Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, sehingga harus dilakukan perawatan medis di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka
Kemudian, satu helai celana kaos panjang warna pink, dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
BACA JUGA: Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polda Sumsel, Pelaku Raup Ratusan Juta
Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas, M Rozak mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut.
“Harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus di Musi Rawas. Kita prihatin. Pada dasarnya kita berharap kejadian ini jangan sampai ditiru oleh yang lain,” kata M Rozak. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co