Astaga! Paman Rudapaksa Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Astaga! Paman Rudapaksa Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka AB saat menjalani pemeriksaan di Polres Musi Rawas, Rabu 7 September 2022. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Pelakunya AB, masih pelajar melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap keponakannya sendiri WN, yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku AB (16), merupakan pelajar kelas IX SMP di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan korban WN juga masih pelajar duduk di kelas VI SD.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan kasus rudapaksa tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

BACA JUGA: Astaga! Gadis Ini Dicabuli Guru Spiritual Hingga 200 Kali

Peristiwa miris tersebut dilaporkan kakak perempuan tersangka atau ibu korban, H (32) ke Polsek STL Ulu Terawas, pada Minggu 4 September 2022.

Tersangka diserahkan pihak keluarga ke Mapolsek STL Ulu Terawas dan dijemput Tim Landak dan Unit PPA Polres Musi Rawas, pada Senin 5 September 2022.

“Kejadian tragis ini terjadi di rumah kakek korban, pada Jumat 2 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA, Aipda Dusman, Rabu 7 September 2022.

Kasus ini bermula saat tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar.

BACA JUGA: Pencuri 40 Karung Pupuk Ditangkap Petugas Polsek Rambang Lubai

Tersangka AB tidak bisa menahan nafsu, hingga akhirnya tersangka keluar dari kamarnya dan masuk ke dalam kamar korban.

Saat itu korban sedang tertidur.

Lalu tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co