Peras Kontraktor, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Peras Kontraktor, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Kedua pelaku pemerasan terhadap kontraktor diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ajisman (46) dan Esi Syahbudin (41) sama-sama warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel harus berurusan dengan kepolisian.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, pada Kamis 1 September pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek jalan cor beton di Desa Baturaja.

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp5.000.000.

BACA JUGA: Pencuri 40 Karung Pupuk Ditangkap Petugas Polsek Rambang Lubai

Informasi dihimpun, kedua pelaku menyetop pekerjaan proyek jalan cor di Desa Baturaja dan meminta uang kepada kontraktor dengan alasan sebagai uang pengawasan.

Kedua pelaku ini tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka.

Saat hendak ditemui, kontraktor berkomunikasi dengan pelaku melalui via telepon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat.

“Untuk membicarakan masalah tersebut, kedua pelaku meminta untuk bertemu dengan korban,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Sitomorang, Minggu 4 September 2022.

BACA JUGA: Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA, 2 Terpidana Kembali Ditahan

Sebelumnya juga, pelaku tersebut ada meminta uang ke Pertamina sebagai pemilik proyek.

Maka pihak Pertamina menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor yang mengerjakan proyek jalan cor beton di Desa Baturaja tersebut.

Oleh karena itu, kontraktor tersebut mengerti jika yang dikehendaki kedia pelaku adalah uang.

“Saat bertemu, pelaku meminta uang pengawasan yang sudah dibicarakan melalui telepon kepada korban (Kontraktor). Lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan dari pelaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: