Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polda Sumsel, Pelaku Raup Ratusan Juta
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menginterogasi pemilik warnet sekaligus bandar judi online bernama Ernes. Foto : EDHO/SUMEKS.CO--
BACA JUGA: Pria Ini Tertangkap Tangan Sedang Merekap Uang Judi Online
Dari pengakuan pelaku Taufik, salah seorang pemain yang diamankan, cara bermain judi slot dan poker, yaitu menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai mulai dari Rp10 ribu, yang dikirimkan melalui rekening milik pelaku Ernes.
“Kemudian pelaku Ernes akan memotong deposit langsung sebesar Rp5 ribu,” beber Anwar.
“Jika permainan dimenangkan, maka deposit taruhan tersebut bisa ditukarkan lagi menjadi uang tunai kepada pelaku Ernes, namun dipotong Rp 5 ribu,” tambah Anwar.
Barang bukti yang diamankan yakni 8 unit CPU komputer, 8 monitor komputer, 8 keyboard, 7 mouse, 1 buku tabungan BCA atas nama Ernes, 1 buah tas, 1 unit Hp, uang tunai Rp3.050.000 sebagai modal bandar, dan uang para pemain Rp470 ribu.
BACA JUGA: Harusnya Judi Online Diblokir Juga, PP HIMMAH Minta Negara Jangan Kalah
“Dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian online dan poker dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kombes Anwar.
Sementara itu, pelaku Ernes mengaku membuka bisnis warnetnya sejak tahun 2016 lalu, yang sudah meraup omzet sekitar Rp280 juta lebih.
“Yang biasa main ke warnet warga sekitar itulah, Pak. Kami memang beroperasi selama 24 jam dalam sehari. Dan bukan kami saja yang buka, banyak di kawasan kami,” kata pelaku Ernes.
“Omzet sehari Rp200 ribu dan seminggu bisa Rp2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan internet bulanan. Dan pernah untuk beli mobil Honda Civic tahun 2019,” lanjut pelaku Ernes.
BACA JUGA: Pelaku Judi Slot Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Diketahui, subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah tempat perjudian online berkedok warung internet (warnet), pada akhir pekan lalu.
Warnet tersebut berada di Jalan HM Riyacudu, Lr Sungai Aur, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumsel.
Polisi mengamankan 6 orang, termasuk seorang pemilik akun yang juga diduga sebagai bandar judi online.
Saat digerebek tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras dipimpin AKP Ikang Ade Putra dan Panit AKP Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co