Pria Ini Tertangkap Tangan Sedang Merekap Uang Judi Online

Pria Ini Tertangkap Tangan Sedang Merekap Uang Judi Online

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Asep Bayu Irza France (34) warga Jalan Bukit Kaba, RT 06, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Bayu Irza tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Online Kode 303 Ditangkap di Sumbar

Saat diciduk polisi, Bayu Irza sedang berada  di warung samping BRI Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, mapping modus perjudian di Kota Lubuklinggau, ditemukan dugaan tindak pidana perjudian mengarah ke pelaku.

BACA JUGA: Harusnya Judi Online Diblokir Juga, PP HIMMAH Minta Negara Jangan Kalah

Selanjutnya, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan tersangka pelaku.

“Tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamakan 4 lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor togel, 1 HP Oppo A12, dan uang tunai senilai Rp438 ribu dengan berbagai pecahan mata uang rupiah. (lid/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co