Kasatlantas Polres Muara Enim Sebut Pemilik Kendaraan Tak Diwajibkan Ganti Plat Putih

Kasatlantas Polres Muara Enim Sebut Pemilik Kendaraan Tak Diwajibkan Ganti Plat Putih

Ilustrasi plat putih. Foto : ISTIMEWA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Satlantas Polres Muara Enim, menegaskan pergantian plat nomor berwarna dasar hitam ke putih sudah diberlakukan. Namun tidak diwajibkan langsung menggantinya.

Soalnya, plat putih hanya diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor baru dan kendaraan yang mengganti nomor polisi 5 tahunan.

“Kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini. Masyarakat tidak diwajibkan mengganti TNKB-nya ketika masih berlaku, karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB,” ujar Kasat Lantas Muara Enim, AKP Indrowono, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA: Sekda Riswandar Ingatkan Polusi Kendaraan Bahayakan Nyawa

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan tersebut, akan direalisasikan secara bertahap. Sebab, harus menghabiskan plat stok lama.

“Untuk Kabupaten Muara Enim mendapat kuota sebanyak 1.900 pasang plat warna putih yang akan diperuntukkan kendaraan baru, seperti sepeda motor, mobil baru, serta pergantian nopol lima tahunan,” terangnya.

Perubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara jelas.

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Perubahan warna plat nomor polisi (nopol) ini, sambungnya, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bagi masyarakat mengganti sendiri plat warna putih, tidak diperbolehkan karena plat tersebut harus sesuai dengan TNKB dan spesifikasi.

“Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti sendiri plat warna putih. Sebab ketebalan plat dan besaran ukuran plat jelas berbeda,” imbuhnya. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: