Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Oknum Anggota Perbakin Musi Rawas Diringkus Polisi

Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Oknum Anggota Perbakin Musi Rawas Diringkus Polisi

Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum anggota Perbakin Musi Rawas. Foto : KHALID/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Miliki 3 senjata api (senpi) dan 1.498 butir peluru tanpa dilengkapi dokumen resmi alias illegal, Agus Witono (50) diringkus polisi.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kamboja RT 4, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama tersangka, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau juga menyita barang bukti senpi illegal dimaksud. Yakni dua pucuk laras panjang jenis mouser dan sepucuk senpi laras panjang jenis Sten Gun, berikut 1.498 butir peluru.

BACA JUGA: Shinzo Abe, Mantan Perdana Menteri Jepang Meninggal Dunia Setelah Ditembak Senjata Rakitan

Selain itu, diamankan juga beberapa senjata laras panjang dan laras pendek yang rusak, serta alat untuk mereparasi, berupa gerinda, tabung gas, rompi, helm, dan perlengkapan bengkel senpi lainnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Wakapolres, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP M Romi, dan Kasi Humas, AKP Hendri, menjelaskan ungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tersangka sendiri merupakan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kendati demikian, tersangka menyimpan dan memiliki senpi tanpa surat-surat resmi.

BACA JUGA: Jajakan PSK di Bawah Umur, Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Mucikari

Tersangka mengakui membeli senpi tersebut dari temannya. Dia juga memperjualbelikan senpi. Selain itu, tersangka juga membuka bengkel reparasi senpi dan reparasi mobil.

Bengkel senpi dan bengkel mobil tersebut menjadi satu di rumahnya. Tersangka mengaku sudah lima tahun terakhir memperjualbelikan serta memperbaiki senpi. Transaksi jual beli diakui tersangka dilakukan secara langsung alias face to face.

“Tawar menawarnya langsung ketemu sama orangnya, Pak,” ujar tersangka Agus saat diinterogasi Kapolres.

BACA JUGA: Perempuan Muda yang Ditemukan Sekarat di Tepi Jalan, Ternyata Menolak Kencan di Mobil

Sementara tersangka membeli satu paket/kotak peluru Rp400 Ribu. Itu artinya dia menjual kembali di atas angka tersebut.

Sementara itu, dari kasus terdahulu dan kasus yang dirilis saat ini semua tersangka merupakan anggota dan pengurus Perbakin Musi Rawas. Karena itu dikatakan Harissandi, pihaknya akan manggil Ketua Perbakin Musi Rawas.

“Kita akan meminta keterangan dari Ketua Perbakin guna memastikan sejauh mana keterlibatan Perbakin Musi Rawas dalam peredaran senpi illegal ini,” pungkasnya. (palpos.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id