Istrinya Digoda, Pria Ini Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas

Istrinya Digoda, Pria Ini Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas

Tersangka Memed saat diamankan polisi. Foto : ISTIMEWA/HARIANMUBA.COM/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUSI BANYUASIN - Diduga cemburu, Memed (31) warga Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat membacok Alpian (53) yang juga warga Bailangu hingga tewas.

Akibatnya, korban meninggal dunia dengan beberapa luka bacok. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Korban dan pelaku merupakan teman, mereka berdua bekerja sebagai buruh sadap karet di kebun milik kakak korban. Memed sendiri baru bekerja di sana setelah diajak oleh Alpian. Saat ini, Memed sudah diamankan oleh jajaran Mapolsek Sungai Keruh.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Terhadap Perempuan Muda Ditangkap Satreskrim

Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Vico Fairul Fajar, mengungkapkan kejadian berawal ketika korban sedang dipijat di seban sebelah rumah.

“Saat itulah dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah celurit. Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Heboh Kabar Pelaku Pembunuhan Calon Kades Betung II Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Kapolres OI

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Tebing Bulang, namun nyawa korban tak tertolong. Sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri. Usai 3 jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Candra Nasution.

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Banyuasin

“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku dan beberapa pakaian.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (boi/harianmuba.com/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co