Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara

Ilustrasi vonis hakim. Foto : ISTIMEWA/NET-istimewa-raselnews.com

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis penjara pidana 22 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr. Heppy Tedjo Tjahyono, yang terjerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 menyatakan menerima putusan.

Terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan, S.H., M.H, dalam sidang Kamis (21/7/2022) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding

Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, tegas hakim ketua Efrata H Tarigan.

Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee

Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017.

Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono, yaitu pekerjaan fiktif. Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi tidak disalurkan. (fdl/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: