Sopir Mobil Pick-Up Penyebab Terbakarnya Rumah Warga Ditangkap Polisi

Sopir Mobil Pick-Up Penyebab Terbakarnya Rumah Warga Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan sopir mobil pick-up dan dua pelaku lainnya. Foto : BOI/HARIAN MUBA/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, SEKAYU - Sopir mobil pick-up Daihatsu Gran Max yang menyebabkan terbakarnya empat rumah warga di Dusun V, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel, pada Rabu (29/6/2022) berhasil diringkus polisi.

Tersangkanya Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Ia diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin, pada Rabu (29/6/2022) malam tadi sekitar pukul  22.00 WIB.

Selain sopir, petugas juga mengamankan Zainal Abidin alias Bidin (50), saat tengah mengebor minyak di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba, pada pukul 02.00 WIB, Kamis (30/06/2022).

BACA JUGA: Minibus Ini Meledak Hingga Terbakar Habis, Lokasi Kejadiannya di Depan Kantor Kemenag OKU Selatan

Ikut juga diamankan pemilik lahan, Asrani (42) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Adrian, mengatakan, pelaku diamankan karena aktivitas kegiatannya sangat merugikan masyarakat. “Ketiganya memiliki peran masing-masing dan saat ini sudah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam 5 tahun penjara, denda Rp50 miliar, dan 6 tahun penjara denda Rp60 miliar. (boi/harian muba/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co