Mengenal Izin Tinggal Tetap untuk WNA
Achmad Nopransyah. Foto : DOK PRIBADI FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--
Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk kartu dan teraan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap juga dapat memperpanjang izin tinggalnya untuk jangka waktu tidak terbatas.
Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap ini dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
Pemilik Izin tinggal tetap tidak terbatas ini diwajibkan untuk melaporkan dirinya setiap 5 tahun.
Izin Tinggal Tetap yang dimiliki oleh orang asing dapat berakhir karena pemegangnya meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah Indonesia, tidak melakukan perpanjangan jangka waktu Izin tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk serta dikenai tindakan Deportasi meninggal dunia.
Selain itu, Izin Tinggal Tetap juga berakhir karena pemegangnya kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
Pemilik izin tinggal tetap juga harus mematuhi peraturan perundangan-undangan dan fakta integritas yang telah ditandatangani karena dapat berakibat izin tinggal tetap yang dimiliki dapat dibatalkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: