Bacakan Pledoi, Ini yang Disampaikan Dodi Reza Alex

Bacakan Pledoi, Ini yang Disampaikan Dodi Reza Alex

Dodi Reza Alex (layar kanan bawah) menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (23/6/2022). Foto : FADLI/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANGDodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas jerat pidana 10 tahun 7 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi penerima fee proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

Mengenakan kemeja batik berwarna merah keemasan, terdakwa Dodi Reza Alex dihadirkan Jaksa KPK RI secara virtual di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, S.H., M.H, pada Kamis (23/6/2022).

Dalam pledoi yang dibacakan 17 halaman, terdakwa Dodi Reza Alex merasa sangat keberatan atas dakwaan yang menuduhkan dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Muba.

Terlebih lagi terhadap tuntutan pidana Jaksa KPK yang dinilainya sangat tidak mendasar. “Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan didukung dengan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Dodi, kala membacakan pledoinya.

Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba.

Yang mana pada kenyataannya, menurut Dodi, berdasarkan beberapa keterangan saksi, baik PPK, PPTK, Kabag ULP, serta Pokja ULP, tidak ada satupun yang mengatakan dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.

Baca juga: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Fakta persidangan pun mengungkap ketika para kontraktor di bawah Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori.

“Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?,” tanya Dodi.

Di sisi lain, terhadap beberapa tuduhan penuntut umum KPK RI mengenai tuduhan menerima beberapa jatah fee dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, menurut Dodi adalah tidak benar.

Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin yang diterima secara melawan hukum.

“Demi Allah, tuduhan itu tidak benar! Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram,” ucapnya.

Di persidangan itu juga, terdakwa Dodi Reza Alex kembali menyampaikan, terhadap uang Rp1,5 miliar itu adalah uang titipan ibunya untuk membayar jasa pengacara karena ayahnya saat itu sedang dilanda musibah.

Baca juga: Geledah Rumah Dodi, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Uang

Oleh karena itu, terdakwa Dodi Reza Alex dengan meminta agar majelis hakim dalam perkara ini dapat diputus dengan rasa keadilan, tanpa menzalimi dirinya dan membebaskan tindak pidana dugaan korupsi yang menjeratnya saat ini.

Diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin pada persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK RI dengan pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara.

Menurut jaksa KPK terdakwa Dodi Reza Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021.

Terdakwa Dodi Reza Alex dijerat Jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa Dodi Reza juga diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana tambahan 2 tahun penjara, serta hak politik untuk memilih dan dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung terdakwa usia menjalani pidana pokok.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori yang merupakan Kepala Dinas PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara. Sedangkan Eddy Umari dituntut pidana penjara selama 5 tahun. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: