Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (16/6/2022). Foto : FADLI/SUMEKS.CO-Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara-

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp2,9 miliar dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel tahun 2021, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex dituntut Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan.

Selain pidana penjara, Jaksa KPK RI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (16/6/2022) juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan dua pidana tambahan, yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka ditambah pidana 2 tahun penjara.

“Kedua menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas JPU KPK RI, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan pidana.

Terdakwa Dodi Reza Alex, sebagaimana fakta persidangan dijerat oleh JPU dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

JPU menilai terhadap hal yang memberatkan terdakwa Dodi Reza Alex, bahwa sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mengembalikan uang kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,” urainya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, S.H., M.H memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan. (fdl/sumeks.co/disway group)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: