Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, JPU Hadirkan Kakak Korban Sebagai Saksi
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi Andriansyah. Kini sudah masuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Kasus yang cukup menghebohkan tersebut menghadirkan saksi Trisnawati, yang merupakan kakak perempuan korban Nengsih Marlina.
Persidangan dipimpin oleh Shelli Noveriyanti, S.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sera Ricky Swanri, S,H, serta Titis Ayu Wulandari, S.H sebagai hakim anggota.
Sidang sendiri tidak menghadirkan langsung terdakwa Andriansyah, yang menjalani sidang secara daring di Lapas Muara Enim.
Dalam kesaksiannya, Trisnawati mengatakan terdakwa Andriansyah sudah sering mengancam korban dan melakukan intimidasi terhadap keluarganya. Di mana pernah melempari atap rumah orang tuanya.
“Kalau sebelum kejadian terhadap Nengsih, dia (Terdakwa, red) juga sudah menyirami salon saya dengan bahan bakar bensin,” jelas saksi.
Itu ada buktinya, ketika terdakwa menyiram bensin ke salon direkam dan ditunjukkan kepada teman terdakwa yang juga merupakan teman korban.
"Dari video itu, ditunjukkan ke Dea (teman korban) di mana Nengsi saat itu sedang mengungsi (sembunyi) di sana (kontrakan Dea),” ulasnya.
Lanjutnya, perbuatan itu dijadikan alat agar korban mau membuka blokiran telepon terdakwa.
“Tidak tahu bagaimana akhirnya dia (terdakwa) tahu keberadaan Nengsih (korban). Disiramnya Nengsih pakai bensin dan dibakar, bahkan tidak ada pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit. Adik saya berguling-guling di rumput untuk mematikan api, bahkan mencari pertolongan namun tidak ada yang berani. Akhirnya ada mobil patroli polisi lewat dan diantarkan ke rumah sakit,” ungkap saksi lagi.
Lanjutnya, cerita itu didengar langsung dari sang adik yang sempat sadar saat menjalani pewarawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr HM Rabain. “Itu cerita Nengsih sendiri, saya sampaikan apa yang saya ketahui,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti, S.H menunda persidangan dan melanjutkan kembali pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi. “Tolong JPU hadirkan para saksi pekan depan,” tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, S.H dan Sriyani, S.H mengatakan, masih ada empat orang saksi yang akan dihadirkan.
“Ada satu saksi yang saat ini sedang berada di Batam. Kemumgkinan untuk saksi ini akan dilakukan secara daring,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: