Bobol Ruko, Kelompok Residivis ini Diciduk

Bobol Ruko, Kelompok Residivis ini Diciduk

INDRALAYA Dua dari tiga tersangka yang tercatat sebagai residivis berhasil diciduk oleh petugas Polsek Indralaya dalam sebuah penangkapan dalam kasus 363 KUHP yang terjadi pada Selasa 27 8 pukul 03 00 WIB Mereka adalah Jauhari alias Lelek 21 warga Jl Tuan Patinaya Rusun Blok 17 Keluarahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Iwan Kurnaiwan 29 warga Jl Diponogoro Lr Limbungan Kecamatan Bukti Kecil dan tersangka Utama Wiraguna 22 warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Dua tersangkanya Jauhari dan Utama Wiraguna merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan spesial bobol rumah kosong diwilkum Polresta Palembang dan sempat ditahan di LP Pakjo Palembang kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH Dalam kasus penangkapan ketiga tersangka kata Bambang Julianto pihaknya menerima lapora dari korban Muslih 51 warga Kelurahan Timbangan 32 Indralaya Di mana rukonya di Jalintim Lingkungan IV telah dibobol oleh tiga pelaku sid fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Bobol Ruko, Kelompok Residivis ini Diciduk

Terkini

Terpopuler

Pilihan