Jokowi Tak Setuju Empat Poin Revisi UU KPK

Jokowi Tak Setuju Empat Poin Revisi UU KPK

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah dan Badan Legislasi Baleg DPR telah melakukan rapat tentang Revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ada sejumlah poin yang tidak disepakati oleh pemerintah Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi Revisi UU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK ujar Presiden Joko Widodo Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Jumat 13 9 Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan ada empat poin ketidaksetujuannya Pertama adalah tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan Misalnya harus izin ke pengadilan KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan katanya Baca juga KPK Apresiasi Langkah Awal Jokowi Soal Revisi UU KPK Kedua Presiden Jokowi juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan Menurutnya penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain Tapi tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar ungkapnya Ketiga Presiden Jokowi juga tidak setuju jika dalam hal penuntutan lembaga antirasuah ini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Pasalnya menurut Jokowi penuntutan yang dijalankan oleh KPK telah berjalan baik Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi jelasnya Keempat Presiden Jokowi juga tidak setuju mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN diberikan kepada kementerian dan juga lembaga lain Baginya pengelolaan LHKPN lebih baik diberikan saja kepada lembaga antirasuah ini Saya tidak setuju Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini pungkasnya jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: