Curi Sepeda Motor, Kaki Pelaku Didor Polisi

Curi Sepeda Motor, Kaki Pelaku Didor Polisi

ENIMEKSPRES CO ID RAMBANG DANGKU Kegagahan Asroni 32 warga Kampung I Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Muara Enim hilang setelah betis kaki kanannya didor alias ditembak petugas Polsek Rambang Dangku ketika akan diamankan petugas Sabtu 6 12 2019 pukul 04 30 WIB Pelaku ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di kebun karet Talang Sariman Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang Muara Enim Pelaku terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 2374 CO didalam rumah milik Sutrisno 37 warga Kampung I Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Muara Enim pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23 24 WIB Saat kejadian aksi pencurian korban bersama keluarganya sedang tertidur pulas Sepeda motor korban berada di ruang tamu Sekitar pukul 23 24 WIB korban dibangunkan oleh tetangganya bernama Dodi dan Nova dari luar rumah Lantas korban terbangun dari tidurnya dan menemui kedua tetangganya yang memanggil tersebut Tetangganya mengaku melihat ada orang mendorong sepeda motor Sementara pintu rumah korban terlihat sudah dalam kondisi terbuka Baca juga Melawan Saat Ditangkap Petani Pemilik Senpi Dihadiahi Timah Panas Tiga Pencuri Sapi Ditembak Polisi Satu Buron 6 Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Ditangkap Ternyata sepeda motor korban sudah hilang Lalu korban bersama kedua tetangganya itu berupaya mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku Menindaklanjuti laporan korban petugas melakukan penyelidikan Dari hasil penyelidikan diperoleh bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut Petugas mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di kebun karet Talang Sariman Desa Sumber Rahayu Atas informasi yang didapat petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang berada di persembunyiannya Ketika akan dilakukan penangkapan pelaku berupaya melawan petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kaki kanannya Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah ketika dikonfirmasi Minggu 8 12 2019 membenarkan penangkapan tersebut Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP jelasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: