Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kota Prabumulih

Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kota Prabumulih

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Kementerian Kesehatan RI akhirnya menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Kota Prabumulih Kepastian itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01 07 Menkes 306 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Kota Prabumulih dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 covid 19 Adapun pertimbangan penetapan PSBB tersebut antara lain bahwa berdasar data yang ada telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 yang cepat dan signifikan serta diiringi kejadian transmisi lokal di Kota Prabumulih Masih dalam SK Menkes RI tersebut menyebutkan Pemerintah Kota Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat Diketahui setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya Pemerintah Kota Prabumulih dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkompinda Prabumulih sepakat mengusulkan pemberlakuan PSBB Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya M M didampingi Ketua DPRD Prabumulih Sutarno S E dan Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Adhitya SIK kepada wartawan dalam prescon di ruang rapat Lantai I Pemkot Prabumulih Senin 27 4 2020 lalu menyatakan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih siap apapun keputusan terkait PSBB Lebih lanjut Ridho mengatakan apabila PSBB sudah diterapkan maka Pemerintah Kota Prabumulih akan bersikap keras dan lebih serius dalam pelaksanaannya PSBB bukan sesuatu yang menakutkan juga seandainya PSBB diberlakukan kita bisa keras Jika ada yang berkumpul harus dibubarkan Angkutan umum kalau penumpang lebih dari tiga harus diturunkan ucapnya Namun demikian Ridho mengaku saat ini sedang memikirkan warga dari tujuh kabupaten kota yang kerap melintas di Kota Prabumulih terkait penerapan PSBB ini pp fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: