Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencurian Tiang Jaringan Internet
ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku sindikat pencurian tiang jaringan internet di kawasan Palembang Senin 28 6 2021 sore Polisi mengamankan 10 tiang jaringan internet yang sudah dilepas dengan cara digali dan diangkut meggunakan alat kotrek dan kemudian diangkut dengan mobil pikap Tiga pelaku yang diamankan yakni Dedek Satria Pranata 26 warga Jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang Lalu Susanto 41 warga Jalan Lebak Jaya 3 Kecamatan Kalidoni dan Sudarsana alias Joko 37 warga Jalan Mayzen Lr Centang Kecamatan Kalidoni Palembang Aksi tersangka ini diketahui pada Minggu 27 6 2021 sekitar pukul 20 00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan IB I Palembang Ketiganya diamankan polisi saat berada di rumah masing masing tanpa perlawanan Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan para pelaku ini sudah profesional karena saat melakukan aksinya memakai atribut dari Dinas Pekerjaan Umum dan alat khusus untuk memindahkan tiang ke mobil Peran mereka berbeda beda dan sudah profesional Dan untuk mengelabui orang atau petugas yang sedang berpatroli mereka menggunakan baju rompi dan membawa dokumen surat tugas kata Panjaitan Diketahui korbannya yakni PT Telkom Indonesia PT Biznet Indonesia PT Lintas Arta dan PT Fiber Star Korban yang mengalami kerugian Rp1 6 juta per tiang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian Dari aksi pencurian ini selain jaringan fiber optik internet terputus banyak pengguna yang komplain dengan pihak provider Tiga pelaku masih DPO dan kita kejar tutup Kasubdit dho seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: