Maling untuk Judi Online, Kaki TO ini Dipelor

Maling untuk Judi Online, Kaki TO ini Dipelor

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Target Operasi TO maling ponsel di rumah tetangga Febri Harista alias Aris 30 warga Jalan KH Azhari Lr Kamasan Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU II Palembang diamankan Unit Team Anti Bandit Tekab 134 dan Pidana Umum Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Selasa 13 7 2021 sekira pukul 19 00 WIB saat berada di warnet Tersangka Aris terpaksa dipelor anggota di betis lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap Setelah diberikan perawatan di RS Bari Palembang tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang Informasi dihimpun pencurian itu dilakukan tersangka Aris dengan cara masuk ke dalam rumah korban Agus 19 yang masih tetangganya Selasa 13 7 2021 sekira pukul 03 58 WIB dengan cara mengcongkel pintu depan rumah korban Lalu masuk dan mengambil 1 unit Handphone Hp Android Infinix Hot 9 Play warna Ocean Wave Saya sedang tidur di kamar sedangkan ayah dan ibu saya sudah pergi jualan ke pasar Namun saya terbangun jam 4 subuh dan melihat Hp sudah hilang saya langsung menemui ibu di pasar kata korban Agus saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Baca juga Lagi Tidur Tiga Unit Hp Raib Dicuri Lanjut Agus setelah ayah dan ibunya pulang dan melihat dari Hp yang tersambung ke kamera CCTV ternyata terlihat tersangka yang mengambilnya Tahu kalau Hp dicuri saat melihat dari video CCTV yang terpasang di rumah terang Agus Sementara tersangka Aris saat dikonfirmasi membenarkan sudah mencuri Saya mengcongkel pintu dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah sekitar jam 3 subuh dan mengambil 1 unit ponsel kata residivis yang pernah dipenjara 8 bulan atas kasus pengancaman itu Lanjutnya ponsel itu dijual oleh sepupunya seharga Rp900 ribu dan uangnya dibagi dua Uangnya sudah habis Pak dipakai untuk keperluan sehari hari saja main judi online jelas Aris yang mengaku baru sekali ini membobol rumah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan anggota Satreskrim sudah menangkap pelaku pencurian Pelaku sudah kita amankan dan atas ulahnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP terang Tri Rabu 14 7 2021 ditemui di ruang kerjanya Lanjut dia selain telah menangkap pelaku juga berhasil diamankan barang bukti BB 1 buah kotak Hp milik korban 1 buah sajam milik tersangka 2 helai pakaian pelaku yang digunakan pada saat kejadian Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap tukasnya seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: