Minta Tak Sahkan Hasil Musorkot KONI Prabumulih

Minta Tak Sahkan Hasil Musorkot KONI Prabumulih

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Kisruh pemilihan Ketua Umum KONI Kota Prabumulih terus berlanjut Terbaru Jun Manurung Cs menggugat hasil Musorkot ke KONI Sumatera Selatan Surat gugatan yang diserahkan oleh Jun Manurung Cs diterima langsung oleh Ketua Umum KONI Sumsel H Hendri Zainudin Tampak hadir dalam penyerahan berkas Ketua IPSI Kota Prabumulih H Eddy Rianto dan sejumlah ketua Cabor Cabang Olahraga lainnya Iya hari ini surat gugatan pembatalan putusan Musorkot KONI Prabumulih kita serahkan ke KONI Sumsel dan telah diterima secara langsung oleh Ketua Umum Bapak Hendri Zainudin ujar Jun Manurung kepada wartawan seusai penyerahan berkas gugatan Minggu 1 8 2021 Dikatakannya dalam berkas gugatan pembatalan putusan Musorkot juga disertakan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tim penjaringan hingga pelanggaran calon yang disahkan Dari awal kita katakan kalau yang kita perjuangkan ini undang undang dan aturan tegasnya Sebab ditegaskan kembali oleh Jun begitu ia akrab disapa dalam Undang undang dan peraturan pemerintah sudah jelas pejabat struktural tidak boleh menjadi ketua KONI Bahkan tim penjaringan sendiri membuat aturan dan persyaratan kalau pejabat struktural tidak bisa nyalon Tapi kenyataannya ketika ada pejabat struktural yang maju aturan dan persyaratan itu tidak diterapkan atau diberlakukan atau tim penjaringan tutup mata kata dia Dengan penyerahan gugatan hari ini kami berharap KONI Sumsel dapat bertindak adil untuk membatalkan hasil putusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 demi masa depan keolahragaan Prabumulih tanpa intervensi dan bebas kepentingan Politik Karena sepengetahuan kita pelaksanaan Musorkot pada Rabu 28 Juli 2021 lalu sarat dengan kecurangan dan tekanan politik Di dalam berkas juga kita lampirkan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tim penjaringan dan Pimpinan sidang papar Jun seraya mengatakan laporan tersebut dimulai dari KONI Sumsel Kemudian kata dia usai gugatan ke KONI Provinsi pihaknya juga akan menyerahkan berkas pengaduan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah berkaitan Musorkot KONI Prabumulih ke Kementerian Dalam Negeri Menpan RB Komisi ASN BAORI KPK DPR RI hingga MK Baca juga ESI Muara Enim Mulai Seleksi Atlet Porprov Kita juga akan menyampaikan ini ke Komisi I DPRD Prabumulih terlebih sebelumnya Komisi I sudah pernah meminta Kadispora Joko Firdaus mundur dari Ketua Harian KONI Kota Prabumulih tukasnya Arafik menambahkan akan sangat menerima kalau aturan yang sudah dibuat dipatuhi dan dijalankan untuk semua Kita berdiri di atas aturan Bagi saya bukan sebuah jabatan KONI ini memajukan olahraga itu adalah bersama Tapi dengan menegakkan sebuah aturan Kalau aturan saja sudah pertama kali dilanggar maka rentan melanggar yang lain lainnya ujar mantan atlet PON Hockey Sumatera Selatan ini Sementara itu Ketua IPSI Kota Prabumulih H Eddy Rianto mengaku sangat optimis kalau KONI Sumatera Selatan tidak bisa diintervensi Saya tahu betul Pak Hendri ini punya integritas kata anggota DPRD Sumsel periode 2014 2019 ini singkat Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas gugatan penolakan putusan Musorkot KONI Prabumulih 2021 yang digelar di Grand Nikita Hotel pada Rabu 28 Juli 2021 lalu Berkas sendiri kata Presiden Sriwijaya FC itu diserahkan langsung oleh Arafik Zamhari dan kawan kawan Menurut HZ begitu akrab disapa setelah berkas diterima pihaknya akan segera membentuk tim guna melakukan pemeriksaan berkas serta investigasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam Musorkot KONI Prabumulih HZ juga menegaskan pemeriksaan berkas akan dilakukan secara objektif dan profesional Jika nantinya tim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan oleh penggugat maka Musorkot dinyatakan batal Dokumen berkas gugatan putusan Musorkot sudah kita terima Setelah ini tentu KONI akan membentuk tim guna melakukan pemeriksaan penelusuran investigasi lalu menyimpulkan untuk nantinya diputuskan Yang pasti KONI Sumsel akan bekerja secara objektif dan profesional Hasilnya nanti akan disampaikan ke Publik pungkasnya 05 seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: