Saksi Akui Antar Uang untuk Juarsah

Saksi Akui Antar Uang untuk Juarsah

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI kembali menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dugaan suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dalam gelar persidangan Kamis 19 8 2021 empat saksi yang dihadirkan di antaranya yakni dua ASN Dinas PUPR Muara Enim bernama Ediansyah serta Risqi Ramdheni yang dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi S H M H Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni Robi Okta Fahlevi serta Elfin MZ Muchtar terpidana kasus yang sama dihadirkan secara online yang saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Prabumulih serta Lapas Kayuagung Selain itu tim JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz S H M H juga menghadirkan langsung Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini Baca juga Ahmad Yani Akui Berbagi Fee Proyek dengan Juarsah Dari pantauan persidangan saat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pertama bernama Ediansyah dahulu yang dicecar berbagai macam pertanyaan mengenai 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2018 2019 serta dugaan aliran dana suap untuk terdakwa Juarsah yang kala itu sebagai Wakil Bupati Muara Enim Pernah beberapa kali atas perintah Pak Elfin di antaranya untuk mengantarkan sesuatu berupa uang dalam paperbag sebanyak Rp25 juta yang diantar ke rumah dinas Wabup Juarsah ungkap saksi Edi Selain itu seingat saksi Edi juga menjelaskan ada beberapa kali menyerahkan beberapa kali ke rumah dinas wabup dalam bentuk uang yang dikemas dalam kardus dan itu kembali atas perintah atasan yakni terpidana Elfin MZ Muchtar Kabid Dinas PUPR Muara Enim Hingga berita ini diturunkan persidangan masih terus berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada dua orang saksi ASN terkait aliran dana proyek serta fee yang diterima terdakwa Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Bobi Okta Fahlevi serta Elfin MZ Muchtar dijadwalkan memberikan kesaksian pada pukul 13 00 WIB fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: