Polisi Kejar Ayah Tiri Bocah 1,8 Tahun yang Ditelantarkan Sudah Tak Bernyawa

Polisi Kejar Ayah Tiri Bocah 1,8 Tahun yang Ditelantarkan Sudah Tak Bernyawa

ENIMEKSPRES SUMEKS CO PALI Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dibantu unit Pidum Polres Penukal Abab Lematang Ilir PALI terus melakukan pengejaran terhadap AN DPO ayah tiri korban yang diduga sebagai pelaku utama terkait ditemukannya mayat bocah laki laki inisial NK yang masih berusia 1 8 tahun Tim Elang Polsek Talang Ubi pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arzuan dibantu Unit PPA dan Pidum dari Satreskrim Polres PALI terus melakukan perburuan terhadap AN hingga ke Kabupaten Musi Rawas Mura dan Kabupaten Musi Banyuasin Muba Sudah sampai ke wilayah Muba kita melakukan pengejaran Namun masih belum dapat info terkait keberadaan diduga pelaku AN ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan kemarin 29 8 2021 Dijelaskan Arzuan terkait keberadaan diduga pelaku pihaknya telah mengupayakan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri melalui keluarga AN yang berada di Kabupaten PALI Baca juga Dua Balita Ditelantarkan Orang Tua Satu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Doakan saja segera bisa ditangkap Kalau personel kita gabungan dengan Pidum Polres PALI hingga saat ini masih tetap siaga dan menjadi fokus utama pengejaran diduga tersangka tambahnya Sebelumnya Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI langsung melakukan pengejaran terhadap ayah tiri korban inisial AN DPO yang diduga sebagai pelaku utama dan merupakan seorang residivis Usai mengumpulkan saksi saksi dan olah TKP telah mengetahui identitas dan langsung melacak keberadaan ayah tiri korban yang ditemukan warga bersama kakak perempuan yang juga masih belia yakni NI berusia 5 tahun Sementara jenazah bocah laki laki NK akhirnya telah dijemput ibu kandung Rafika Dewi di RSUD Talang Ubi untuk dimakamkan di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Jumat 27 8 2021 sekira pukul 01 25 WIB tengah malam ebi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: