ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 2017 yang menjerat Eddy Cs membantah turut serta menerima sejumlah aliran dana dari proyek masjid yang digadang gadang terbesar se Asia Tenggara itu Dalam keterangannya di persidangan Alex yang beberapa waktu lalu turut dijadikan tersangka ini mengatakan mengenai anggaran pembangunan menggunakan APBD Sumsel di tahun 2015 senilai Rp 50miliar serta Rp80 miliar di tahun 2018 itu bersifat pancingan saja Berdasarkan sayembara kala itu jumlah keseluruhan pembangunan masjid setelah dibuatkan RAB yakni senilai Rp668 miliar dan itu juga telah kita bawa ke DPRD dan bisa dianggarkan secara bertahap melalui APBD tahun 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar tujuannya untuk menarik minat pihak luar agar turut serta membantu pembangunannya jelas Alex Selanjutnya Alex kembali dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU Kejati Sumsel mengenai keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya serta dalam dakwaan terkait tidak adanya proposal pembangunan masjid Itu tidak benar jika memang proposal itu tidak ada tidak akan ada proses penganggaran saya yakin itu ada bantahnya Baca juga Lagi Alex Noerdin jadi Tersangka Kali Ini Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Lalu hal yang sama juga dikatakan saksi Alex Noerdin kala ditanya oleh JPU Kejati Sumsel mengenai adanya dugaan sejumlah aliran dana yakni senilai Rp2 5 miliar dari kontraktor Brantas Abipraya Rp2 3 miliar diberikan melalui dewan serta adanya sewa helikopter kepada Alex Noerdin yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima aliran dana apa pun sebagaimana yang dituduhkan kepada saya ungkapnya Menanggapi hal tersebut JPU Kejati Sumsel Roy Riady S H M H diwawancarai saat skorsing sidang secara singkat mengatakan sah sah saja jika saksi mengelak dan membantah semua yang ditanyakan terkait adanya dugaan aliran dana Sah sah saja jika saksi mengelak dan membantahnya dengan mengatakan tidak tahu dan tidak pernah yang penting kita ada bukti buktinya dan akan dibuktikan dalam persidangan ujar Roy Untuk diketahui selain menghadirkan Alex Noerdin sebagai saksi untuk perkara Eddy Cs juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Marwah M Diah serta Kepala Dinas Perkim Sumsel Basyaruddin fdl sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: