Penahanan Alex Noerdin Pindah ke Palembang
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin beserta tiga tahanan lainnya sekira pukul 11 40 WIB tiba di Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Rabu 22 12 2021 Mereka diketahui terlibat kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel serta kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Selain Alex Noerdin ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yang juga penahanannya dipindahkan ke Palembang Mereka adalah Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN dan merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009 Pantauan di lapangan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol Alex Noerdin beserta tiga tahanan lainnya tiba di Kejari Palembang dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan pengawalan Pidsus Kejati Sumsel Baca juga Lagi Alex Noerdin jadi Tersangka Kali Ini Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Saat keluar dari mobil tahanan plat merah BG 9968 MZ tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut mantan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini ia langsung bergegas masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kejari Palembang Penyerahan para tersangka ke Kejari Palembang karena lokasi kejadian berada di Palembang Sebelumnya empat unit mobil mewah tiba di Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tepat pukul 22 30 WIB Selasa 21 12 2021 tibanya keempat mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita Kejaksaan Agung Kejagung atas kasus korupsi PDPDE yang menjerat terdakwa Mudai Maddang dan Alex Noerdin Keempat mobil itu di antaranya Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi B 818 SFC Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 1881 SFC Mitsubishi Pajero Dakar warna putih dengan nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan nopol B 1750 WUN keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang Mochamad Radian S H MH selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel yang turut hadir saat datangnya empat mobil di Kejari Palembang mengatakan terkait mobil mobil ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat dua terdakwa MM dan AN setelah ada barang bukti ini tidak lama lagi akan ada penyerahan tersangka Karena untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Kejari Palembang karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang di sini kita juga menyita beberapa dokumen ujar Radian jan palpres sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: