Baru Kenal di Facebook, Cewek ABG Ini Dirudapaksa
ENIMEKSPRES CO ID MUBA Seorang anak baru gede ABG berinisial BM 12 menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial TP 20 warga Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba Sumsel Korban BM baru mengenal tersangka TP dari media sosial medsos Facebook beberapa hari sebelum peristiwa naas itu terjadi Korban dirudapaksa di sebuah pondok kosong jalan desa di Kecamatan Sungai Lilin Jumat 19 12 2021 sekitar pukul 03 00 WIB Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya Ya kita sedang mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur Di mana korban yang baru dikenalnya lewat Facebook kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluplesy didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikun beserta jajaran dalam konferensi pers Jumat 24 12 2021 Kronologisnya Alamsyah menerangkan korban mengenal pelaku dari medsos yang mana mereka berdua melakukan chat di Facebook Saat chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming imingin akan diajak jalan jalan Baca juga Viral Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online Ini Penjelasan Polisi Nah mereka itu chatan hari Kamis 18 12 2021 keesokannya Jumat 19 12 2021 sekitar pukul 02 00 WIB korban menjemput di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban Korban juga pergi tanpa sepengetahuan Neneknya Setelah korban dan tersangka bertemu tersangka langsung mengajak korban ke sebuah pondok kosong pinggir jalan Di dalam pondok tersebut tersangka langsung mencabuli korban Setelah kejadian tersebut tersangka menjanjikan akan menikahinya ungkap Kapolres Lalu lanjut Kapolres korban pun pulang ke rumah karena dia tinggal bersama neneknya Karena pulang sudah Subuh sang nenek bertanya kepada korban perihal dari mana karena baru pulang Korban pun menceritakan kepada neneknya dan kepada keluarga lain Pihak keluarga mendengar itu langsung naik pitam Sebab pelaku sendiri tinggal satu dusun dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Lilin lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba jelas mantan Kapolres OKI ini Setelah ada laporan unit PPA dipimpin Kanit PPA mendapatkan informasi keberadaan tersangka Selanjutnya setelah diikuti dan sekitar pukul 21 00 WIB Senin 20 12 2021 langsung menangkap tersangka yang sedang duduk di SPBU Sungai Lilin Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Muba guna dilakukan penyidikan Untuk barang bukti diamankan baju kaos lengan pendek berwarna putih bercorak hitam dan celana panjang milik korban serta satu buah handphone merek Nokia Sedangkan pasal dan ancaman hukuman kita kenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar tandas Kapolres muh palpres sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: