Akan Edarkan Inex di Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Ditangkap Polisi

Akan Edarkan Inex di Tempat Hiburan Malam, Pria Ini Ditangkap Polisi

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri DJ didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri merilis ungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kota nanas Kali ini pelakunya Haris Sanusi 26 warga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus bersama barang bukti BB 28 butir pil ekstasi alias inex di Jalan Sumatera simpang tiga Gunung Ibul tepatnya di samping Klinik Raniza Selasa 4 1 2022 sekira pukul 22 00 WIB Pelaku diringkus atas perkara penyalahgunaan narkotika golongan bukan tanaman jenis pil ekstasi ujar AKP Sri di halaman Mapolres Prabumulih Jumat 7 1 2022 Dikatakan saat diamankan tim menemukan barang bukti 1 butir inex segitiga warna pink yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya Baca juga Tangkap Bandar Narkoba Polisi Dilempari Batu Setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Jalan Nusa Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ditemukan barang bukti berupa 25 butir inex bentuk segitiga warna pink yang dibungkus plastik klip bening dan 2 butir inex bentuk minion warna abu abu yang dibungkus plastik klip bening berada di atas rak piring di dalam bungkusan plastik warna putih dengan total senilai Rp9 8 juta Berdasarkan pengakuan tersangka ekstasi ini rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Prabumulih sambungnya seraya mengatakan dari barang bukti yang diamankan tersebut bisa menyelamatkan sebanyak 56 jiwa manusia Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika Dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp10 juta ditambah 1 3 jelasnya Sementara di hadapan petugas Haris mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang bandar berinisial EP di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Saya beli dari Pali pak rencananya mau diedarkan di tempat hiburan malam 1 butir saya jual Rp350 ribu sampai Rp400 ribu ungkapnya chy sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: