Mama Muda Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Mama Muda Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

ENIMEKSPRES CO ID REJANG LEBONG Hukuman paling berat sedang menunggu seorang mama muda mamud bandar sabu berinisial FF alias Fe 29 warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Hingga sejauh ini Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba yang nilainya miliaran rupiah tersebut Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo mereka menerapkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Baca juga Simpan Sabu Senilai Rp1 2 Miliar Mama Muda Ini Dicokok Polisi Tersangka atas perbuatannya terancam pidana hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara kata Susilo Rabu 12 1 2022 Dilanjutkan Susilo dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka FF alias Fe diketahui hasilnya negatif Diduga memang tersangka bukan pengguna aktif melainkan hanya sebagai bandar yang tergiur keuntungan besar dari bisnis haram yang dijalankan selama ini bersama suaminya Baca juga Jadi Bandar Sabu Mama Muda Ini Raup Keuntungan Hingga Rp400 Juta Dilanjutkan Susilo tersangka FF mengaku selama ini berperan dalam mengurus keuangan bisnis sabu tersebut Mulai dari menyimpan uang maupun mengirim uang pembayaran sabu kepada bandar di atas mereka yang berinisial RI asal Kota Lubuklinggau Salah satu peran FF ini yaitu mengurus keuangan Sedangkan untuk suaminya yang masih kita buru melakukan pemesanan kepada bandar di atasnya lanjut Susilo Mereka hanya menjual paket besar dan sedang atau minimal pembelian dalam jumlah 1 gram atau istilahnya 1 jie Rata rata untuk penjualan 1 kg sabu yang mereka siapkan bisa habis dalam jangka waktu empat sampai lima minggu tukas Susilo rbmg sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: