Setubuhi Anak Kandung hingga Bertahun-tahun, Pria Ini Dipenjara 15 Tahun

Setubuhi Anak Kandung hingga Bertahun-tahun, Pria Ini Dipenjara 15 Tahun

ENIMEKSPRES CO ID SINGARAJA Setubuhi anak kandungnya hingga stres seorang bapak dihukum penjara selama 15 tahun Hukuman penjara tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Bali kepada Nyoman S alias Mang Su 47 Mang Su warga asal Kecamatan Sawan Buleleng Bali terbukti menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun tahun hingga sang anak stress berat Sidang vonis di PN Singaraja dilakukan secara virtual pada Kamis 13 1 2022 Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana Nyoman S melakukan persetubuhan paksa terhadap anak kandungnya sejak Oktober 2017 Kala itu sang anak baru berusia 15 tahun Terdakwa melancarkan aksinya dengan bujuk rayu agar korban tidak bergaul dengan teman temannya Sebab dikhawatir sang anaknya terjerumus pergaulan bebas Baca juga Usai Dituntut Hukuman Mati Pengacara Herry Wirawan Siapkan Pembelaan Tapi Nyoman S justru menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021 Korban awalnya sempat melawan Namun korban tak berdaya melawan kekuatan ayah kandungnya Korban selalu disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi kosong Melihat fakta fakta tersebut majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman cukup berat Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana dilansir Radarbali id pada Jumat 14 1 2022 Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa depan anak kandungnya Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban Terdakwa juga merupakan pemangku sanggah atau pemuka agama yang seharusnya memberi panutan bagi masyarakat tukasnya fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: